Linieritas Guru diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Linieritas Guru diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikasi Pendidik.

Kenapa diubah? Karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan pertimbangan perubahan dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Sejak tanggal 15 Mei 2019, Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy.

Linieritas Guru diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Tujuan Linieritas Guru diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Dimasa sekarang ini apalagi dengan berkembang pesatnya era industri 4.0. Guru merupakan peran sentral dalam proses kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran yang dilakukan akan dapat dicapai dengan maksimal dan bermutu apabila guru juga memiliki kompetensi dan kualifikasi keilmuan yang baik. Untuk menjamin kualitas kompetensi yang dimiliki masing-masing guru adalah dengan melakukan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Memang, upaya yang dilakukan oleh pemerintah yakni melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2009 dan sebenarnya bukan menjadi hal baru di kalangan para guru maupun pendidik, akan tetapi hingga sampai saat ini implementasinya masih dianggap belum berjalan dengan maksimal.

Linieritas yang dilakukan dan dilaksanakan bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru, sehingga melalui penataan ini yakni Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, diharapkan guru dapat memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan linier dengan mata pelajaran yang diajarkan kepada peserta didik.

Penataan linieritas guru bagi guru yang bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru, sehingga terjadi sinkronisasi penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan dengan tugas yang di emban oleh guru itu sendiri.

Mengapa Linieritas Guru Perlu diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Hal tersebut tak lepas dari proses perkembangan dan pengembangan Kurikulum 2013 yang merupakan langkah lanjutan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis sejak tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006.

Dalam implementasi pelaksanaan Kurikulum 2013 memiliki perbedaan cukup mencolok dengan kurikulum sebelumnya, karena Kurikulum 2013 berupaya memadukan kompetensi spiritual, kompetensi sosial, kompetensi pengetahuan dan kompetensi ketrampilan.

Dalam Kurikulum 2013, perubahan yang paling mendasar terutama pada proses pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mengarah pada pembelajaran saintifik, karena luasnya pengembangan pelaksanaan Kurikulum 2013 berdampak pula pada perubahan jumlah jam mengajar per minggu dan kode sertifikat pendidik yang diterbitkan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 mengatur penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu karena hubungan akhirnya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Keterkaitan TPG dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Bagi guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan linieritas sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu dengan minimal jumlah jam mengajar per minggu yang ditetapkan, maka guru tersebut berhak untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG atau tunjangan profesi guru yang sudah melaksanakan tugasnya diberikan setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru PNS yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Sedangkan untuk guru Non PNS diberikan tunjangan profesi sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah per bulan bagi guru yang belum inpassing.

Selain itu bagi guru Non PNS yang sudah dan telah memenuhi syarat inpassing, akan memperoleh tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS dengan golongan dan pangkat yang sama.

Isi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Linieritas Guru

Isi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran, berikut rincian lampiran-lampiran tersebut:

Lampiran 1
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak.

Lampiran 2
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar.

Lampiran 3
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.

Lampiran 4
Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas.

Lampiran 5
Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan.

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada link di bawah ini.


Semoga dengan adanya informasi tentang Linieritas Guru diatur Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, dapat menambah wawasan bagi guru.
Semoga bermanfaat*)

Post a Comment

0 Comments