Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Harapan - Pemerintah, seorang pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan agar lebih aman, nyaman, dan lebih kreatif dan inofatif dalam memberikan pendidikan, pelajaran, pembimbingan, pengarahan, pelatihan, penilaian, dan evaluasi di tiap satuan pendidikan. Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluar Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Untuk itu, dengan adanya Permendikbud No 10 Tahun 2017 ini, agar para guru tidak was-was dalam menjalakan profesinya, oleh Karena itu dengan dukungan berbagai pihak utamanya pemerintah, agar dapat terus menerus dan secara serius melindungi guru, agar para guru-guru di tiap-tiap daerah dapat melaksanakan tugas dengan aman, nyaman, dan tentram supaya terbebas dari tekanan dari berbagai pihak. Dengan adanya jaminan perlindungan hukum terhadap para guru, diharapkan proses pendidikan di Negara kita ini akan semakin maju dan berjalan dengan baik guna turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berikut point penting yang tercantum dalam Permendikbud No 10 Tahun 2017


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Menimbang : 
a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
  3. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
  6. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
  7. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Pasal 2
  1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
    a. hukum;
    b. profesi;
    c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
    d. hak atas kekayaan intelektual.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
    a. tindak kekerasan;
    b. ancaman;
    c. perlakuan diskriminatif;
    d. intimidasi; dan/atau
    e. perlakuan tidak adil,
    dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
    a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
    c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
    d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
    e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko:
    a. gangguan keamanan kerja;
    b. kecelakaan kerja;
    c. kebakaran pada waktu kerja;
    d. bencana alam;
    e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
    f. risiko lain.
  6. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap:
    a. hak cipta; dan/atau
    b. hak kekayaan industri.
Untuk selengkapnya mengenai Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dapat dilihat secara utuh.




Post a Comment

0 Comments