SK Penetapan Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan


Keputusan Mendikbud

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.  Sebagai bahan referensi satuan pendidikan dapat membuat sebuah Surat Keputusan yang diambil berdasarkan Permendikbud No : 82 Tahun 2015 dan hasil rapat antara Dewan Guru, Ketua Komite, Anggota Komite dan Perwakilan dari Orang Tua/Wali untuk membuat SK Penetapan Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini adalah:
  1. Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian. 
  2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan. 
  3. Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 
  4. Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  5. Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan komprehensif. 
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  8. Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau sekelompok peserta didik. 
  9. Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  10. Pemerintah adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait. 
  11. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi. 
  12. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan
Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: 
  1. Terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan; 
  2. Terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan; dan 
  3. Menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk: 
  1. Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; 
  2. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan M
  3. engatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku

Tugas Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

Tugas dalam Tim Penetapan Tim Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai berikut :
  1. Wajib memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan
  2. Wajib melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
  3. Wajib melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka penanggulangan tindak kekerasan peserta didik, menindaklanjuti kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang dilakukan;
  4. Berkoordinasi dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
  5. Wajib menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapat kan pendidikan;
  6. Wajib memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban maupun pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
  7. Wajib memberikan rehabilitasi /fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami tindakan kekerasan;Wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen olehPemerintah Daerah; dan
  8. Wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.

Post a Comment

0 Comments