Aturan Cuti PNS

Dalam ketentuan Aturan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan tersebut disesuaikan dengan ketentuan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Aturan Cuti PNS dan ketentuan tersebut dilaksanakan untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Yang berhak memberikan cuti tersebut adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK. PPK ini terdiri atas:
  1. Menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  2. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden; 
  3. Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung; 
  4. Gubernur di provinsi; dan 
  5. Bupati/walikota di kabupaten/kota.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti. Untuk Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil silahkan download Perka BKN No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.

Simak selengkapnya atau download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017


Download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017

Simak gambaran lengkap yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara

  1. Cuti Tahunan
  2. Cuti Besar
  3. Cuti Sakit
  4. Cuti Melahirkan
  5. Cuti Karena Alasan Penting
  6. Cuti Bersama
  7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
  8. Cuti PNS
#AturanCuti
#AturanCutiPegawai
#AturanCutiPegawaiNegeri
#AturanCutiPegawaiNegeriSipil
#AturanCutiPNS

Post a Comment

2 Comments