Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2011

Pengawas sekolah

Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.

Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.

Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik serta pembinaan peran pembinaan, pemantauan dan penilaian. Peran pengawas sekolah dalam pembinaan setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.

Pengawas Profesional

Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan tugas pokok kepengawasan yang terdiri dari melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal yang didukung oleh standar dimensi kompetensi prasyarat yang dibutuhkan yang berkaitan dengan (1) pengawasan sekolah, (2) pengembangan profesi, (3) teknis operasional, dan wawasan kependidikan.

Pengawas profesional selain itu untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah juga melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien dan produktif.

Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap individu di sekolah.

Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
  1. Menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
  2. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
  3. Melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
  4. Memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
  5. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
  6. Mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
  7. Memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
  8. Memiliki tanggungjawab profesi
  9. Mematuhi kode etik profesi pengawas
  10. Memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan sekolah

Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang jabatan pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (Golongan III/c-III/d), pengawas madya (Golongan IV/a-IV/c), dan pengawas utama (Golongan IV/d-IVe).

Ruang Lingkup Bidang Pengawasan
  1. Pengawas Taman Kanak-kanak.
    Pengawas Taman Kanak-kanak adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.
  2. Pengawas Sekolah Dasar.
    Pengawas Sekolah Dasar adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.
  3. Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran.
    Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
  4. Pengawas pendidikan luar biasa.
    Pengawas pendidikan luar biasa adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.
  5. Pengawas bimbingan dan konseling.
    Pengawas bimbingan dan konseling adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2011 silahkan download pada tautan berikut: UNDUH Buku Kerja Pengawas Sekolah Tahun 2011.

Post a Comment

0 Comments