Perubahan Kenaikan Gaji PNS Per 2019

Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana anda berada, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedepalan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka pada tanggal 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pada Peraturan Pemerintah disebutkan, bahwa mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Simak Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Rincian Besaran Gaji PNS 2019Terendah s.d Tertinggi Per Golongan

Perubahan Kenaikan Gaji PNS Per 2019Disebutkan dalam lampiran Perubahan Kenaikan Gaji PNS Per 2019bahwa MKG adalah Masa Kerja Golongan, golongan yang ada di pegawai negeri sipil terbagi menjadi 4 (empat) yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV. untuk rincian dan besaran gaji pegawai negeri sipil per 1 Januari 2019 dari mulai terendah sampai dengan tertinggi sebagaimana berikut:
  1. Golongan I.
    Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp. 1.560.800 dan tertingi I/d masa kerja 27 tahun Rp. 2.686.500.
  2. Golongan II.
    Golonga II/a masa kerja 0 tahun Rp. 2.022.200 dan tertinggi II/d masa kerja 33 tahun Rp. 3.8200.000.
  3. Golongan III.
    Golongan III/a masa kerja 0 tahun Rp. 2.579.400 dan tertinggi III/d masa kerja 32 tahun Rp. 4.797.000.
  4. Golongan IV.
    Golongan IV/a masa kerja 0 tahun Rp. 3.044.300 dan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun Rp. 5.901.200.
Semoga, dengan adanya Perubahan Kenaikan Gaji PNS Per 2019 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 semoga dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dimana berada *)

Post a Comment

0 Comments