Pagi Sahabat Pena Guru Dasar. Lajunya perkembangan informasi maka meningkat pula bentuk informasi yang semakin cepat dan canggih, seperti halnya yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikdasmen, Kemdikbud) yang tengah berupaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengembangkan Sistem Informasi Dana Alokasi (SIMDAK DIKDASMEN).
SIMDAK Dikdasmen dibangun dengan tujuan untuk mempermudah pelaporan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang PendidikanDasar dan Menengah dari seluruh kabupaten kota ke tingkat pusat. Sistem ini sengaja dibangun dengan menggunakan platform Web (Web Based) sehingga dapat diakses dimana saja selama tersedia koneksi internet. Sistem Informasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (SIMDAKDIKDASMEN) dapat diakses di alamat https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Dasar jenjang SD dan SMP merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran.
Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan.
Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten atau Kota penerima DAK bidang Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet. Pemanfaatan ini dapat memudahkan Admin masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dalam melaporkan Dana Alokasi Khusus yang sudah dilaksanakan.
Demikian Informasi DAK Dikdasmen Melalui SIMDAK, untuk informasi lebih lanjut, simak Panduan SIMDAK Dikdasmen Bidang Pendidikan Dasar berikut ini.
Semoga bermanfaat.
1 Comments
Semoga bermanfaat
ReplyDelete