Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Beralihnya MOPDB ke PLSBSB

Sebagai kegiatan awal dalam tahun ajaran baru pada umumnya terdapat sebuah kegiatan yang biasa kita kenal dengan MOPDB atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru yang dilaksanakan disejumlah satuan lembaga. Peraturan MOPDB sendiri yang terbitkan pada tahun 2014 sekiranya belum dapat dilaksanakan secara optimal dalam mencegah terjadinya perpeloncoan pada pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga dicabut dan diubah dengan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.


Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah, sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud Nomor: 18 Tahun 2016) sehingga dijadikan pedoman yang baru dalam mengawali kegiatan di tahun ajaran baru.


Maksud Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dimaksudkan agar guru dapat mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah, sehingga sebagai siswa baru dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif serta mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.


Tahap Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pengenalan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan: 1). Kegiatan wajib, dan 2). Kegiatan pilihan. 2 (dua) kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana maksud di atas dan sekolah dapat memilih kegiatan pilihan dari materi yang ada disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.


Durasi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Serangkaian kegiatan ini yang biasanya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai dengan hari pertama pada awal masuk sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala sekolah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut (PLS) dalam tahap perencanaan biasanya bersamaan dengan rapat sekolah tentang perencanaan kegiatan PPDB.




Tahap Perencanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah selaku panitia penerimaan peserta didik baru kepada orang tua atau wali pada saat proses pendaftaran sebagai siswa baru. Sehingga orang tua atau wali dapat mengetahui rencana kegiatan pengenalan lingkungan sekolah melalui jadwal kegiatan yang disampaikan setelah peserta didik dinyatakan diterima.


Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Kegiatan Pengenalan Lingkungan SekolahKegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru yang telah di atur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 memuat tentang:
  1. Peraturan.
    (Unduh: 
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016)
  2. Bentuk rencana kegiatan pengenalan lingkungan serta materi yang disampaikan.
    (Unduh: Lampiran I 
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016)
  3. Formuir kegiatan pengenalan lingkungan.
    (Unduh: Lampiran II Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016)
  4. Kegiatan yang dilarang.
    (Unduh: Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016)
Sehingga sekolah atau panitia kegiatan pengenalan sekolah bagi siswa baru dapat menjadikan permendikbud ini sebaga bahan dan sumber pedoman pelaksanaan kegiatan.
Berikut bahan dan arsip Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dapat dijadikan referensi masing-masing sekolah dalam melaksanakan rencana kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru yang akan Admin utarakan melalui surat keputusan, susunan panitia, rincian tugas dan jadwal kegiatan.



Unduh SK dan Rencana Kegiatan PLS yang dapat dijadikan bahan referensi.

Post a Comment

0 Comments