Uraian Tugas Panitia Penyelenggara USBN

Uraian tugas panitia penyelenggara jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar ini dapat di print out atau di tempel atau dapat pula di satukan dalam arsip pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional.

Rincian uraian tugas penitia penyelenggara Ujian Sekolah Berstandar Nasional terdiri dari Persyaratan penyelenggara serta tugas dan kewenangan panitia penyelenggara. Rincian uraian tugas tersebut dapat di simak di bawah ini, atau panitia penyelenggara dapat mengunduhnya sehingga dapat dijadikan bahan referensi.

Uraian Tugas Panitia Penyelenggara USBN
Berikut rincian uraiannya.

URAIAN TUGAS PANITIA PENYELENGGARA USBN
SD NEGERI _______________
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Tingkat Satuan Pendidikan :
1. Persyaratan penyelenggara USBN
  • Penyelenggara USBN adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  • Penyelenggaraan USBN untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
  • Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan USBN di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.

2. Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
  • Membentuk panitia USBN.
  • Melakukan sosialisasi USBN.
  • Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
  • Mengoordinir penyusunan soal USBN.
  • Mengatur ruang USBN.
  • Menetapkan pengawas ruang USBN.
  • Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  • Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  • Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  • Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  • Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  • Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
  • Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
  • Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  • Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

Bantengputih, 00 April 2019

Kepala SD Negeri _________
Kecamatan Karanggeneng


Abdillah Zunaidi, S.Pd
NIP. 

Simak juga:

Post a Comment

0 Comments