Ujian Nasional Dibatalkan, begitu yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Terkait wabah yang semakin menyebar yakni Corona Virus Disease (Covid-19).
Menyikapi hal tersebut, maka Mas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran (Nomor 4 Tahun 2020) Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang berada di seluruh Indonesia.
Berikut Isi Surat Edaran terkait Ujian Nasional Dibatalkan
Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
- UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka
keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk
jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
- Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan
program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Belajar dari Rumah melalui pembelajaran
daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar
yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
- Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
- Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari
Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
- Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah
diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa
diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes
yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran inii
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan
capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah
dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6
semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan
niiai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat
dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima
semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan
nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun
terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara fisik di sekolah;
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan
berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai
lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor
sekolah;
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi
daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan
Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan
sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19
seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant,
dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak
jauh.
[Unduh] Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
0 Comments