Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan KKG

Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru atau yang lebih kita kenal dengan sebutan KKG dikalangan pendidik adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah atau madrasah maupun di luar sekolah atau madrasah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya).

Kegiatan Kolektif Guru ini Mengacu pada Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dalam Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar tahun 2016, bahwa pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni.

Tujuan Kegiatan Kolektif Guru
Tujuan kegiatan kolektif guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yaitu untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Cara Memperoleh Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.
  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok atau musyawarah kerja guru.
  2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah atau madrasah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya.
  3. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  4. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  5. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
  6. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dalam 1 tahun.
Untuk paket kegiatan guru di KKG/MGMP dalam 1 (satu) tahun dapat berupa:
  1. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  2. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  3. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  4. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  5. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15



Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP Kota Pucuk dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan angka 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yang diperlukan adalah angka 1) adalah 4 kali pertemuan, maka nilai AK yang diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang lebih besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.

Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.

Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.

Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP.

Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.

Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif guru ditunjukkan pada Tabel 6 atau gambar berikut:

Tabel Kegiatan Kolektif Guru

Laporan Kegiatan

Keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai bentuk laporan kegiatan yang telah diikuti, laporan kegiatan tersebut sebagaimana berikut.
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan.

Bentuk Laporan

Laporan kegiatan pada point 2 (dua) diatas disajikan dengan kerangka isi sebagaimana berikut:
1) Bagian Awal:
Pada Bagian awal, memuat:
Memuat garis besar isi atau materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah atau madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).

Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja atau musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat atau surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok atau musyawarah kerja guru.
Sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja atau musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS).

2) Bagian Isi:
Pada bagian isi, memuat:
  1. Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
  2. Penjelasan isi kegiatan;
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
  5. Penutup.
3) Bagian Akhir:
Sedangkan untuk bagian akhir, memuat lampiran. Lampiran tersebut terdiri dari:
  1. Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan.
  2. Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.



Laporan Kegiatan Seminar ini tak ubahnya dengan Laporan Kegiatan Pengembangan Diri, waktu yang dilaksanakanpun kadang relatif. Apalagi seminar itu sendiri merupakan sebuah pertemuan untuk membahas suatu masalah yang dilakukan secara ilmiah yang tujuannya untuk memecahkan masalah.

Pada kegiatan seminar terdapat moderator yang bertugas memandu jalannya acara dan biasanya moderator akan mencatat berbagai inti pembicaran mengenai masalah yang dibahas. Seminar akan diawali dengan sebuah pembahasan mengenai pandangan umum permasalahan yang dibaca oleh moderator, sehingga nantinya tujuan dari seminar dapat terarah.

Pembahasan masalah pada seminar akan dimulai dengan pembicara, setelah pembicara menjelaskan permasalahan, maka biasanya akan di lanjutkan sesi untuk tanya jawab yang tentunya dipandu oleh moderator seminar. Setelah seluruh pertanyaan terjawab maka moderator akan menyimpulkan permasalahan yang dibahas dan menutup seminar dengan cara untuk memecahkan masalah yang dibahas.

Sehubungan dengan kegiatan yang pernah diikuti oleh Admin sebagai peserta ilmiah, maka pada tabel Kegiatan Kolektif Guru (KKG) diatas, kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain. Maka Admin akan mencoba membuat laporan tentang kegiatan tersebut ilmiah dalam mengikuti seminar:
  1. Undangan Seminar
    Undangan seminar ini dicetak untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebagai lampiran dalam mengajukan Permohonan Ijin untuk mengikuti kegiatan.
    Contoh Undangan seminar sebagaimana berikut:
  2. Contoh Laporan
    Referensi contoh Laporan Kegiatan Seminar
Unduh Contoh Laporan

Demikian Laporan Pengembangan Diri Dalam Kegiatan KKG yang mungkin dapat dijadikan bahan referensi guru setelah melaksanakan kegiatan.

Post a Comment

0 Comments