Acuan Buku
Mengacu pada Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dalam Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar tahun 2016, bahwa pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni.
Kegiatan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) digunakan untuk mendukung pengembangan profesi guru pembelajar. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional guru.
Proses Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Proses kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.
Keikutsertaan guru untuk dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah atau madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat persetujuan izin dari atasan langsung.
Kegiatan Guru Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Kegiatan yang hendak diikuti oleh guru dalam melaksanakan pengembangan diri sebagai bentuk pengembangan profesi guru dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.
Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam).
Beberapa kegiatan contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
- Peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;
- Penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
- Penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
- Pengembangan metodologi mengajar;
- Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
- Penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
- Inovasi proses pembelajaran;
- Peningkatan kompetensi profesional;
- Penulisan publikasi ilmiah;
- Pengembangan karya inovatif;
- Kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
- Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Durasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Lama waktu yang ditempuh dan penilaian angka kredit yang diterima oleh guru dalam mengikuti pengembangan diri dalam kegiatan Pengembangan Profesi Guru sebagai berikut:- Lebih dari 960 jam, maka angka kredit yang diterima adalah 15.
- Antara 641 sampai dengan 960 jam, angka kredit yang diterima adalah 9.
- Antara 481 sampai dengan 640 jam, angka kredit yang diterima adalah 6.
- Antara 181 sampai dengan 481 jam, angka kredit yang diterima adalah 3.
- Antara 81 sampai dengan 180 jam, angka kredit yang diterima adalah 2.
- Antara 30 sampai dengan 80 jam, angka kredit yang diterima adalah 1.
Laporan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Sebagai bentuk laporan pengembangan diri guru dalam keikutsertaan kegiatan diklat fungsional dan sebagai bahan keperluan pemberian angka kredit, maka harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik yang harus disertakan meliputi:- Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau madrasah, atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
- Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolahatau madrasah, sedangkan bagi kepala sekolah atau madrasah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.
- Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan.
Kerangka isi Laporan Pengembangan Diri Guru Dalam Kegiatan PKB pada point 3 diatas berisi tentang: Bagian Awal, Bagian Isi, dan Bagian Akhir.
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
Bagian Isi:
Memuat
- Tujuan dan alasan mengikuti diklat atau pengembangan diri yang dilakukan.
- Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat atau pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat atau pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didiknya.
- Penutup
Bagian Akhir:
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
Unduh contoh Laporan Pengembangan Diri Guru Dalam Kegiatan PKB
Demikian Laporan Pengembangan Diri Guru Dalam Kegiatan PKB yang mungkin dapat dijadikan bahan referensi guru setelah melaksanakan kegiatan.
0 Comments