Tips-Tips Guru Menjaga Netralitas Pemilu

Tips-Tips Guru Menjaga Netralitas Pemilu
(Oleh: Diyan Shodik Nurhadi H, S.Pd)

Menjaga netralitas seperti yang sudah Admin sampaikan dalam artikel Netralitas Guru Menyukseskan Pemilu Jika Saya Sebagai “Guru” bahwa yang dimaksud dalam hal tersebut adalah setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu, paslon (pasangan calon ) dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain atau lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain perangkat Kelurahan, sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70

Aturan ketetapan dalam penegakan disiplin dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (Bunyi pada: Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014). Merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan tentang hukuman dan penjatuhan hukuman yang tertuang disana. Untuk ketentuan hukuman terpilah menjadi 2 (dua), yakni: hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat, sedangkan yang menentukan penjatuhan hukuman adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan. Nah, dari sini dapat kita jadikan sandaran khususnya guru yang mengajar di sekolah tingkat atas dalam menyuarakan pasangan calon kepada pemilih pemula, dimana pemilih pemula ini adalah rata-rata usia SMA sederajat. Untuk itu, sebelum melangkah lebih jauh, Aparatur Sipil Negara utamanya guru harus dapat berhati-hati dan mawas diri dengan cara menjaga netralitas, jika tidak maka jerat pidana akan menanti Anda.

Berikut beberapa saran yang dapat Admin simpulkan tentang Tips-Tips Guru Menjaga Netralitas Pemilu:

    Tips-Tips Guru Menjaga Netralitas Pemilu
  1. Jangan menggunakan atau memakai atribut partai.
    Yups, selaku Aparatur Sipil Negara jangan dech memakai atau menggunakan atribut partai. Apalagi gencar-gencarnya sorotan menjelang ASN. Untuk menghormati partai A, B, C dan lain sebagainya, mending pakai pakaian sehari-hari. 
  2. Memberikan pemahaman tentang netralitas guru.
    Kepala Sekolah dapat memberikan pemahaman tentang netralitas guru dalam menyukseskan pemilu, hal ini dapat dilakukan ketika sedang rapat atau ketika saling berinteraksi diwaktu senggang, sehingga kepala sekolah dapat menjelaskan tentang aturan dan ketentuan tentang bagaimana guru dapat menjaga netralitasnya dalam pemilu. 
  3. Hindari investasi politik.
    Ya, sudah tentu investasi politik ini ada maksud dan tujuan tertentu dalam ikut atau turut serta berkampanye dalam mendukung salah satu pasangan calon meski tidak nampak, namun ketika aturan sudah ditetapkan maka sanksi pasti akan menanti. 
  4. Hindari perbincangan yang mengarah dukungan ke salah satu paslon.
    Biasanya dalam hal ini ada dimana kita sebagai guru di ajak berinteraksi dan berargumentasi tentang pasangan calon di lingkungan sekitar, sehingga ada maksud-maksud tertentu yang tidak kita ketahui dan nantinya mengarah ke pasangan yang di dukung. 
  5. Hindari perbincangan politik di tempat kerja.
    Bentuk dukungan sekecil apapun, jangan sekali-kali di utarakan atau mengarah pada perbincangan politik yang mengarah ke pasangan calon tertentu dalam waktu kerja berlangsung. 
  6. Hindari mengunggah kode atau gambar diri mendukung paslon.
    Jangan sekali-kali mengunggah gambar diri ketika mendukung salah satu pasangan calon, bisa jadi menjadi bumerang bagi aparatur sipil terkait dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 
  7. Salat Istikharah.
    Jika masih bingung dalam memilih dan masih ragu dalam memutuskan siapa yang terbaik, maka tips terakhir ini mungkin dapat dijadikan petunjuk untuk memilih salah satu pasangan calon sebelum hari H tiba. 

*) Diyan Shodik Nurhadi H - 26/03/2019
#Tips_Netral_Pemilu_ASN

Post a Comment

0 Comments