Tentang Buku 3
Tak banyak yang dapat Admin sampaikan mengenai Buku 3 ini, dimana Buku 3 ini merupakan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru. Kegiatan dalam buku ini dilaksanakan dalam bentuk diklat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Balai Pendidikan dan pelatihan Kementerian Agama, dan atau instansi lain yang berwenang.
Kegiatan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru ini akan mendapat Sertifikat Kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sertifikat kelulusan menjadi dasar bagi Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Peserta Kegiatan
Peserta terdiri dari guru, dosen, pejabat struktural yang membidangi kepegawaian dan atau widyaiswara terkait dengan kriteria sebagai berikut.
- Persyaratan pesertaa. Pendidikan minimal S-1.b. Golongan dan ruang minimal IV/a.c. Unsur pejabat struktural yang membidangi kepegawaian minimal eselon IV.d. Usia maksimal 55 tahun.e. Memiliki sikap dan kepribadian yang baik dan sesuai sebagai penilai jabatan fungsional guru (berdasarkan surat rekomendasi pimpinannya).f. Sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
- Komposisi Pesertaa. 60 % dari unsur guru.b. 20 % dari unsur dosen.c. 20 % struktural dan/atau widyaiswara.
- Jumlah peserta dalam rombongan belajar.Jumlah peserta pendidikan dan pelatihan calon tim penilai angka kredit untuk setiap rombongan belajar diusahakan 80 orang. Peserta pendidikan dan pelatihan dari unsur guru diambil secara proporsional menurut jenjang dan jenis satuan pendidikan.
Kriteria Kelulusan Peserta
Kriteria kelulusan peserta diukur berdasarkan indikator sebagai berikut.
- Penilaian akademik
- a) keikutsertaan dan keaktifan peserta dalam (berdasar tingkat kehadiran dan partisipasi peserta selama pendidikan dan pelatihan).b) tanggung jawab, kedisiplinan, sikap dan perilaku peserta (dari hasil penilaian tim yang ditugasi untuk itu).
- Penetapan KelulusanHasil kelulusan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru dinyatakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kelulusan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Pemahaman/penguasaan peserta terhadap materi pendidikan dan pelatihan (berdasar hasil penilaian oleh setiap narasumber selama pendidikan dan pelatihan dan hasil tes awal dan tes akhir).
Penilaian sikap
Masa Jabatan Tim Penilai
Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
Simak Buku 3
Untuk lebih jelasnya, simak Buku 3 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Download Buku 3
Download Buku 3 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru pada buku di atas, disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon tim penilai jabatan fungsional guru.
Semoga bermanfaat.
0 Comments